Sabtu, 02 Mei 2009

GLOBALISASI DAN FDI DI INDONESIA

Oleh

Sammy Saptenno, SE, M.Si

Adam Smith dalam tulisannya An Inquiry Into The Wealth of Nation atau yang dikenal dengan The Wealth of Nation (1776) mengatakan secara alami bahwa manusia akan selalu memperoleh dorongan untuk dapat meningkatkan agar lebih baik bagi dirinya sendiri. Kemudian menjelaskan bahwa perdagangan bebas (free trade) akan membawa keuntungan bagi kedua Negara tersebut, jika salah satu dari kedua Negara tersebut tidak memaksa untuk memperoleh surplus perdagangan yang dapat menciptakan deficit neraca perdagangan bagi mitra dagangnya.

Kemudian Keynes dengan tulisannya The General Theory of Employment, Interest and Money (1936): demand-side economic dengan Visible Hand dari Pemerintah yang mengimbangi kekurangan Invisible Hand dari Pasar pada tingkat Makro-nasional. Keynes menjelaskan bahwa harus ada campur tangan Pemerintah untuk menstabilkan atau menyeimbangi kekuatan pasar yang disebutnya sebagai Invisible Hand yang mempunyai kekuatan yang sangat kuat, dan jika tidak ada campur tangan atau regulasi oleh Pemerintah maka tatanan perekonomian suatu negara akan rusak dengan sendirinya. Disamping itu, Keynes juga menggagas Konperensi Bretton Woods yang merupakan tonggak lahirnya IMF, World Bank dan ITO sebagai regulator pada tingkat makro-global.

Dengan adanya perkembangan dan revolusi yang terjadi di dunia yang kemudian memicu perang dunia 1 dan 2 pada awal abat XX, pada akhirnya membuahkan hasil integrasi ekonomi internasional sehingga berdirilah lembaga keuangan internasional yang berdiri kokoh hingga saat ini, yaitu bank dunia (world bank), dana moneter internasional (International Monetary Fund/IMF), Organisasi perdagangan internasional (international trade organization/ITO), perjanjian umum tentang perdagangan dan tariff (General Agreement on trade and tariffs/GATT) dan Organisasi perdagangan dunia World trade Organization/WTO). Organisasi-organisasi ini merupakan regulator global yang sangat berperan dan sangat menentukan perekonomian global.

Globalisasi merupakan pencerminan dari kebebasan yang akan membawa ke suatu kondisi yang tidak dapat dibendung oleh Negara manapun didunia ini termasuk Indonesia. Organisasi perdagangan dunia (WTO) sangat mendorong peningkatan perdagangan dunia melalui pemanfaatan revolusi teknologi dan komunikasi, dan menurunkan hambatan arus impor-ekspor. Dengan adanya dorongan ini maka dengan adanya ketidak seimbangan dan perbedaan kekuatan pelaku ekonomi mengakibatkan keuntungan melalui penghapusan hambatan perdagangan dinikmati oleh kelompok kuat atau Negara yang kuat dan melemahkan Negara yang lemah atau Negara kecil dan yang sedang berkembang. Pada forum WTO juga Negara-negara maju berperilaku munafik antara lain menuntut Negara-negara berkembang membuka pasarnya untuk produksi industry Negara-negara maju, sambil Negara maju tersebut memproteksi produk pertaniannya sendiri dengan cara menetapkan kuota impor dan pajak impor yang tinggi untuk produk-produk pertanian Negara-negara berkembang.

Investasi Langsung Luar Negeri atau Foreign Direct Invesment (FDI)

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Untuk lebih jelasnya, investasi juga adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

FDI (Foreign Direct Investment) atau investasi langsung luar negeri adalah salah satu ciri penting dari sistem ekonomi yang kian mengglobal. Ia bermula saat sebuah perusahaan dari satu negara menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Dengan cara ini perusahaan yang ada di negara asal (biasa disebut 'home country') bisa mengendalikan perusahaan yang ada di negara tujuan investasi (biasa disebut 'host country') baik sebagian atau seluruhnya. Caranya dengan si penanam modal membeli perusahaan di luar negeri yang sudah ada atau menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru di sana atau membeli sahamnya sekurangnya 10%.

UU Penanaman Modal Asing (UU No. 1/1967) dikeluarkan untuk menarik investasi asing guna membangun ekonomi nasional. Di Indonesia adalah wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan persetujuan dan ijin atas investasi langsung luar negeri.

Patut dicatat pula bahwa dana Bantuan Pembangunan Luar Negeri atau ODA (Overseas Development Assistance) dulunya adalah sumber utama dana pembangunan di banyak negara berkembang. Namun, pada tahun 2000 total ODA hanya tinggal setengah dari jumlahnya sebelum tahun 1990an. Pembiayaan swasta (privat), melalui FDI, telah menjadi sumber terbesar dari dana 'pembangunan'. Peningkatan luarbiasa FDI ini adalah akibat dari pertumbuhan pesat perusahaan-perusahaan transnasional dalam ekonomi global. Dari hanya sekitar 7.000 perusahaan multinasional di tahun 1960, angka itu melejit melampaui 63.000 dengan sekitar 690.000 afiliasi atau cabang menjelang akhir tahun 1990an. Lebih dari 75% dari perusahaan-perusahaan ini berasal dari negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara, sementara perusahaan-perusahaan subsider(cabang)nya beroperasi di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Inilah gambaran sektor privat yang diperkirakan menguasai lebih dari duapertiga perdagangan internasional.

Pemerintah sangat memberi perhatiaan pada FDI karena aliran investasi masuk dan keluar dari negara mereka bisa mempunyai akibat yang signifikan. Para ekonom menganggap FDI sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi karena memberi kontribusi pada ukuran-ukuran ekonomi nasional seperti Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), Gross Fixed Capital Formation (GFCF, total investasi dalam ekonomi negara tuan rumah) dan saldo pembayaran. Mereka juga berpendapat bahwa FDI mendorong pembangunan karena-bagi negara tuan rumah atau perusahaan lokal yang menerima investasi itu-FDI menjadi sumber tumbuhnya teknologi, proses, produk sistem organisasi, dan ketrampilan manajemen yang baru. Lebih lanjut, FDI juga membuka pasar dan jalur pemasaran yang baru bagi perusahaan, fasilitas produksi yang lebih murah dan akses pada teknologi, produk, ketrampilan, dan pendanaan yang baru.

Dampak Globalisasi dan FDI Bagi Indonesia

Globalisasi secara umum menimbulkan tiga kecenderungan;

· Ekonomi local diserap kedalam ekonomi global, dengan kekuatan yang terkonsentrasi pada Transnational Corporations (TNCs) yang muncul sebagai akibat dari adanya investasi langsung asing (FDI).

· Terancamnya jati diri masyarakat local oleh arus barang, informasi, gaya hidup, dan nilai eksternal yang dapat melahirkan konflik dan sikap mengada-ada pada pihak yang tidak percaya diri.

· Terancamnya kelestarian lingkungan hidup karena konsumsi global yang melebihi daya dukung alam serta polusi yang diakibatkannya.

· Ketiga kecenderungan diatas melahirkan kecenderungan lain; lahirnya kekuatan local yang menghadang kekuatan global.

Selain itu dampak Globalisasi juga berdampak pada kebijakan pemerintah nasional dinegara berkembang:

· Kebijakan nasional dapat dihadang oleh gugatan diforum internasional, seperti ILO dan WTO, sebagai pelanggaran kesepakatan bersama.

· TNCs memasukkan aliran modal, teknologi dan manajemen tetapi kurang dibarengi akuntabilitas terhadap Negara yang dimasuki.

Liberalisasi dan FDI di Indonesia

UU Penanaman Modal pertama (UU No. 1/1967) yang dikeluarkan oleh Orde Baru dibawah pemerintahan Suharto sebenarnya mengatakan dengan jelas bahwa beberapa jenis bidang usaha sepenuhnya tertutup bagi perusahaan asing. Pelabuhan, pembangkitan dan transmisi listrik, telekomunikasi, pendidikan, penerbangan, air minum, KA, tenaga nuklir, dan media masa dikategorikan sebagai bidang usaha yang bernilai strategis bagi negara dan kehidupan sehari-hari rakyat banyak, yang seharusnya tidak boleh dipengaruhi pihak asing (Pasal 6 ayat 1).

Setahun kemudian, UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No. 6/1968) menyatakan: "Perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam didalamnya dimiliki oleh Negara dan/atau, swasta nasional" (Pasal 3 ayat 1). Dengan kata lain, pemodal asing hanya boleh memiliki modal sebanyak-banyaknya 49% dalam sebuah perusahaan. Namun kemudian, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan pemerintah yang menjamin investor asing bisa memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak dalam bidang "... pelabuhan; produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik umum; telekomunikasi; penerbangan, pelayaran, KA; air minum, pembangkit tenaga nuklir; dan media masa" (PP No. 20/1994 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1).

Dibawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah Indonesia mengadakan International Infrastructure Summit pada tanggal 17 Januari 2005 dan BUMN summit pada tanggal 25-26 Januari 2005.
Infrastructure summit menghasilkan keputusan eksplisit bahwa seluruh proyek infrastruktur dibuka bagi investor asing untuk mendapatkan keuntungan, tanpa perkecualian. Pembatasan hanya akan tercipta dari kompetisi antar perusahaan. Pemerintah juga menyatakan dengan jelas bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan terhadap bisnis Indonesia ataupun bisnis asing yang beroperasi di Indonesia..
BUMN summit menyatakan jelas bahwa seluruh BUMN akan dijual pada sektor privat. Dengan kata lain, artinya tak akan ada lagi barang dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dengan biaya murah yang disubsidi dari pajak. Di masa depan seluruh barang dan jasa bagi publik akan menjadi barang dan jasa yang bersifat komersial yang penyediaannya murni karena motif untuk mendapatkan laba.

Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan proses liberalisasi yang saat ini sedang berlangsung di semua sektor di Indonesia dan menunjukkan pentingnya FDI bagi pemerintah Indonesia. Semangat ayat-ayat dalam UUD 1945 yang bermaksud melindungi barang dan jasa publik yang bersifat strategis telah sirna.